PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MEDIS
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MEDIS
Rp 120.000
| Penulis | : Dr. Solehoddin, S.H., M.H. |
| Kategori | : Hukum |
| Tipe Buku | : Cetak |
| ISBN | : 978-634-7519-44-3 |
| Tanggal Terbit | : 19 April 2026 |
| Jumlah Halaman | : 195 |
| Ukuran | : - |
| Jumlah Stok | : 75 |
Deskripsi
Tenaga medis memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem pelayanan kesehatan, karena berhubungan langsung dengan keselamatan dan kualitas hidup manusia. Namun demikian, dalam praktiknya, tenaga medis tidak jarang dihadapkan pada berbagai risiko hukum, baik yang bersumber dari dugaan kelalaian medis, sengketa dengan pasien, maupun ketidakjelasan batas kewenangan profesional. Kondisi ini menuntut adanya pemahaman yang utuh mengenai perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada tenaga medis, tanpa mengabaikan hak-hak pasien sebagai penerima layanan. Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai konsep dasar tenaga medis dan pelayanan kesehatan sebagai fondasi dalam memahami relasi hukum antara tenaga medis dan pasien. Selanjutnya, diuraikan landasan hukum yang menjadi dasar perlindungan bagi tenaga medis dalam sistem hukum Indonesia. Pembahasan ini menjadi penting untuk memberikan gambaran mengenai kerangka normatif yang mengatur praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan secara umum. Pada bagian berikutnya, buku ini secara khusus mengkaji peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam penegakan disiplin kedokteran. Uraian meliputi kedudukan, kewenangan, serta prosedur penyelesaian sengketa medis yang ditangani oleh MKDKI, termasuk perannya dalam menangani dugaan kelalaian medis. Dengan demikian, pembaca dapat memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih berorientasi pada disiplin profesi sebelum memasuki ranah hukum lainnya.




